KONTROLNEWS-SIBOLGA(11/4) – RL Als SL (19), pelaku penikaman terhadap Welpan Juniarto Laia (korban), akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Sibolga, ketika sedang ngelem didepan rumah warga, di Jln. Kenanga bawah, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Penangkapan terhadap RL Als SL (pelaku), dibenarkan oleh Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, SH, SIK.
“Benar, pelaku telah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Sibolga, ketika sedang ngelem didepan rumah warga, terkait tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, Minggu (14/3/2021),”ujar Kapolres Sibolga, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, SAg.
Dijelaskan Sormin, tidak terima atas penganiayaan terhadap anaknya,”orang tua korban bernama Mesarihati Sowaha (38), warga Jln Kenanga atas No.128, Kelurahan Angin Nauli Sibolga, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga, Minggu (14/3/2021).
Mesarihati Sowaha dalam keterangannnya, pada hari Minggu (14/3), pukul 21.30 wib, mendapat kabar bahwa Welpan Juniarto Laia (korban), telah ditusuk oleh RL Als SL (pelaku), dengan menggunakan pisau. “Korban pada saat ditemukan orang tuanya, tergeletak dalam posisi telungkup dan dari bahagian belakang tubuh mengeluarkan darah,”jelas Sormin.
Mendapat laporan tersebut kata Sormin, Kasat Serse AKP D. Harahap, SH memerintahkan Unit Opsnal utk melakukan lidik dan olah TKP.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya RL Als SL (pelaku), warga Jln. Kenanga atas, Kelurahan Angin Nauli Sibolga, berhasil ditangkap dan menyita sejumlah barang bukti berupa,1 bh pisau gagang warna hitam,1 potong kaus warna putih bercorak biru, merah, hijau terdapat bercak darah dan 1 potong celana panjang warna biru abu abu terdapat bercak darah,”ungkap Sormin.
Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku yang masih pelajar ini diketahui, “mantan residivis, dalam kasus pencurian dengan Vonis selama 1 tahun 4 bulan, yang telah dijalaninya selama 8 bulan di Lapas Tukka,”sambung Sormin.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui penganiayaan itu dilakukannya seorang diri tanpa ada perlawanan dari korban, dengan menggunakan alat berupa pisau, yang sebelumnya dibawa pelaku dan disimpan disaku celana belakang.
“Penganiayaan itu terjadi karena tersulut emosi, ketika pelaku sedang asyek ngelem bersama temannya, mendengar makian “Woi xxxx”, ketika didatangi oleh korban bersama temannya, sehingga pelaku mengejar dan menusukkan pisau pada korban,”terang Pelaku.
Guna kepentingan proses hukum selanjutnya, saat ini pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana ” Kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C Jo pasal 80 ayat (2) dari Undang undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan,”pungaks Sormin mengakhiri.(HH)
Komentar